Selasa, 16 Juni 2015

Sidang PK Dada Rosada, Saksi Mantan Kepala Inspektorat Kota Bandung Banyak Tak Tahu

 Mantan Kepala Inspektorat Kota Bandung Sukarno mengaku kurang mengetahui betul perjalanan kasus korupsi dana Bansos tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp88 miliar dengan terpidana Dada Rosada dilansir fokusjabar.com.
korupsi
korupsi (Ilustrasi)
Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan hal tersebut terkait permohonan pangajuan anggaran bansos yang seharusnya tidak boleh dilakukan penyelenggara negara berdasarkan Perwal nomor 107/2010 tentang pengelolaan dana Bansos.
“Saya tidak tahu,” ujar Sukarno kepada Jaksa di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (16/62015).
Jaksa menyebutkan jika para ajudan Dada Rosada dan pejabat lainnya turut mengajukan proposal untuk pencairan dana Bansos tersebut, dan menanyakan hal tersebut kepada Inspektorat. Apakah pada saat itu ada pengawasan atau tidak.
Selain itu, dalam perjalanan kasus ini, ada fakta hukum yang mengungkapkan Dada Rosada berkumpul dengan Edi Siswadi, Herry Nurhayat, Rohman Cs dan Setiabudi merencanakan agenda setting penuntasan perkara ini.
“Tidak tahu. Saya tahunya dari mass media,” tukasnya.
Saat ini sidang peninjauan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pada sidang ini Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang kerap mengingatkan penasehat hukum dalam melayangkan pertanyaan kepada saksi.